Sabtu, 14 Januari 2012

PROTEKSI DALAM MELAKSANAKAN PRAKTIK KOLABORASI



Pendapat lain:
<  Keohane. Kolaborasi adalah bekerja bersama dengan yang lain, kerja sama, bekerja dalam begian satu team, dan di dalamnya bercampur didalam satu kelompok menuju keberhasilan bersama.
<  Patel. Kolaborasi adalah suatu proses saling ketergantungan fungsional dalam mencoba untuk keterampilan koordinasi, to coordinate skills, tools, and rewards.
KOLABORASI
(Baggs & Schmitt, 1988 )
<  Sharing perencanaan, pengambilan keputusan , pemecahan masalah, tujuan bersama dan tanggung jawab.
<  Bekerja bersama-sama dalam kesetaraan
<  Saling membutuhkan dan menghargai
<  Koordinasi
<  Komunikasi terbuka
KOLABORASI
(Virginia Henderson, 1991)
<  Elemen esensial bermutu yang mengandung makna adanya kekuatan dan kontrol
<  Dalam kolaborasi terjadi proses interaktif yang dinamis melalui koordinasi, kerjasama dan komunikasi yang efektif
KONSEP KOLABORASI
<  Istilah kolaborasi biasanya digunakan untuk menjelaskan praktik dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dan melibatkan proses kerja masing-masing maupun kerja bersama dalam mencapai tujuan bersama tersebut.
<  Motivasi utamanya biasanya adalah memperoleh hasil-hasil kolektif yang tidak mungkin dicapai jika masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri.
<  Para pihak berkolaborasi biasanya dengan harapan mendapatkan hasil-hasil yang inovatif, terobosan, istimewa/luar biasa, serta prestasi kolektif yang memuaskan.
<  Kolaborasi biasanya dilakukan agar memungkinkan muncul serta berkembangnya saling pengertian dan realisasi visi bersama, dalam lingkungan dan sistem yang kompleks.
KOORDINASI
<  Merupakan suatu ”pengaturan/penataan” beragam elemen ke dalam suatu pengoperasian yang terpadu dan harmonis.
<  Motivasi utama dari koordinasi biasanya adalah menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih berkaitan dengan tugas atau kerja para pihak. Para pihak biasanya berkoordinasi dengan harapan memperoleh hasil secara efisien.
<  Koordinasi dilakukan umumnya dengan melakukan harmonisasi tugas, peran, dan jadwal dalam lingkungan dan sistem yang sederhana.
KOLABORASI
DI PELAYANAN KESEHATAN
PENDAHULUAN
R  Masalah pelayanan semakin kompleks
R  Aspirasi pasien semakin meningkat
R  Pengaturan hukum oleh negara semakin ketat
R  Perlu mengeliminir risiko kerja
R  Pendekatan mutakhir “multidisiplin”
R  Tujuan bersama, dicapai bersama, hasilnya dinikmati bersama, risiko ditanggung bersama.
PASIEN PUSAT ASUHAN
     Pasien memperoleh pelayanan dari berbagai profesional yang multidisiplin
     Ada grey area di pelayanan, khususnya di daerah pelayanan critical care
     Dengan kolaborasi mencegah pelayanan yang tumpah tindih.
KOLABORATOR
Anggota tim asuhan:
     Dokter
     Perawat/bidan
     Fisioterapis
     Ahli gizi
     Apoteker klinis
     Psikolog klinis
     Konselor /pendamping spiritual
LANDASAN  KOLABORASI
]  Masing-masing kolaborator bekerja menggunakan norma dan kaedah profesinya sendiri.
]  Didasarkan pada standar profesi, kode etik dan peraturan PerUU-an yang mengatur profesinya dan hak klien.
]  Kesadaran bekerja bersama tanpa harus mengabaikan norma dan hak pasien.
POSISI PERAWAT
DALAM KOLABORASI DI PELAYANAN
MENINGKATKAN
KEMAMPUAN BERKOLABORASI
KENDALA KOLABORASI
  1. Hambatan dari manajemen
  2. Pola pikir kuno: “physician is the captain on the ship”
  3. Permusuhan: menganggap dokter sebagai bos dan perawat sebagai pembantu
  4. Kolaborasi  identik dengan melindungi kesalahan karena loyalitas
  5. Hambatan pribadi – ego yang tidak dewasa
Masalah Hukum Praktik Kolaborasi:
R  Kolaborator lupa kaedah/norma profesi dan standar praktiknya
R  Bekerja melampaui kewenangan karena itikad baik ingin membantu
R  Persoalan kerahasiaan pasien
R  Persoalan loyalitas yang dapat mengorbankan kepentingan pasien
R  Persoalan wilayah pelayanan “grey area”
R  Perawat menjadi tong sampah kesalahan.
Menyelesaikan
Kasus Praktik Kolaborasi
Wilayah critical care:
  1. Harus tersedia “STANDING ORDER”, sebagai bentuk pendelegasian tertulis kepada perawat.
  2. Konsep hukum: pendelegasian tidak membebaskan tanggung jawab.
  3. Jangan melakukan tindakan medik karena alasan “kebiasaan ”
  4. Perawat harus melalui pelatihan khusus sebelum melaksanakan pendelegasian medik.
  5. Pencatatan dan pelaporan sesuai SOP.
PELAYANAN GADAR
(UU No.36/2009 – Kesehatan)
  1. Dalam keadaan darurat:
     RS dan Petugas kesehatan yang berwenang wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, bagi penyelamatan nyawa pasien, pencegahan kecacatan dan kepentingan terbaik bagi pasien.
     Dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang terlebih dahulu.
  1. Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi RS dan setiap petugas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar