Sabtu, 14 Januari 2012

PROTEKSI DALAM MELAKSANAKAN PRAKTIK KOLABORASI



Pendapat lain:
<  Keohane. Kolaborasi adalah bekerja bersama dengan yang lain, kerja sama, bekerja dalam begian satu team, dan di dalamnya bercampur didalam satu kelompok menuju keberhasilan bersama.
<  Patel. Kolaborasi adalah suatu proses saling ketergantungan fungsional dalam mencoba untuk keterampilan koordinasi, to coordinate skills, tools, and rewards.
KOLABORASI
(Baggs & Schmitt, 1988 )
<  Sharing perencanaan, pengambilan keputusan , pemecahan masalah, tujuan bersama dan tanggung jawab.
<  Bekerja bersama-sama dalam kesetaraan
<  Saling membutuhkan dan menghargai
<  Koordinasi
<  Komunikasi terbuka
KOLABORASI
(Virginia Henderson, 1991)
<  Elemen esensial bermutu yang mengandung makna adanya kekuatan dan kontrol
<  Dalam kolaborasi terjadi proses interaktif yang dinamis melalui koordinasi, kerjasama dan komunikasi yang efektif
KONSEP KOLABORASI
<  Istilah kolaborasi biasanya digunakan untuk menjelaskan praktik dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dan melibatkan proses kerja masing-masing maupun kerja bersama dalam mencapai tujuan bersama tersebut.
<  Motivasi utamanya biasanya adalah memperoleh hasil-hasil kolektif yang tidak mungkin dicapai jika masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri.
<  Para pihak berkolaborasi biasanya dengan harapan mendapatkan hasil-hasil yang inovatif, terobosan, istimewa/luar biasa, serta prestasi kolektif yang memuaskan.
<  Kolaborasi biasanya dilakukan agar memungkinkan muncul serta berkembangnya saling pengertian dan realisasi visi bersama, dalam lingkungan dan sistem yang kompleks.
KOORDINASI
<  Merupakan suatu ”pengaturan/penataan” beragam elemen ke dalam suatu pengoperasian yang terpadu dan harmonis.
<  Motivasi utama dari koordinasi biasanya adalah menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih berkaitan dengan tugas atau kerja para pihak. Para pihak biasanya berkoordinasi dengan harapan memperoleh hasil secara efisien.
<  Koordinasi dilakukan umumnya dengan melakukan harmonisasi tugas, peran, dan jadwal dalam lingkungan dan sistem yang sederhana.
KOLABORASI
DI PELAYANAN KESEHATAN
PENDAHULUAN
R  Masalah pelayanan semakin kompleks
R  Aspirasi pasien semakin meningkat
R  Pengaturan hukum oleh negara semakin ketat
R  Perlu mengeliminir risiko kerja
R  Pendekatan mutakhir “multidisiplin”
R  Tujuan bersama, dicapai bersama, hasilnya dinikmati bersama, risiko ditanggung bersama.
PASIEN PUSAT ASUHAN
●     Pasien memperoleh pelayanan dari berbagai profesional yang multidisiplin
●     Ada grey area di pelayanan, khususnya di daerah pelayanan critical care
●     Dengan kolaborasi mencegah pelayanan yang tumpah tindih.
KOLABORATOR
Anggota tim asuhan:
●     Dokter
●     Perawat/bidan
●     Fisioterapis
●     Ahli gizi
●     Apoteker klinis
●     Psikolog klinis
●     Konselor /pendamping spiritual
LANDASAN  KOLABORASI
]  Masing-masing kolaborator bekerja menggunakan norma dan kaedah profesinya sendiri.
]  Didasarkan pada standar profesi, kode etik dan peraturan PerUU-an yang mengatur profesinya dan hak klien.
]  Kesadaran bekerja bersama tanpa harus mengabaikan norma dan hak pasien.
POSISI PERAWAT
DALAM KOLABORASI DI PELAYANAN
MENINGKATKAN
KEMAMPUAN BERKOLABORASI
KENDALA KOLABORASI
  1. Hambatan dari manajemen
  2. Pola pikir kuno: “physician is the captain on the ship”
  3. Permusuhan: menganggap dokter sebagai bos dan perawat sebagai pembantu
  4. Kolaborasi  identik dengan melindungi kesalahan karena loyalitas
  5. Hambatan pribadi – ego yang tidak dewasa
Masalah Hukum Praktik Kolaborasi:
R  Kolaborator lupa kaedah/norma profesi dan standar praktiknya
R  Bekerja melampaui kewenangan karena itikad baik ingin membantu
R  Persoalan kerahasiaan pasien
R  Persoalan loyalitas yang dapat mengorbankan kepentingan pasien
R  Persoalan wilayah pelayanan “grey area”
R  Perawat menjadi tong sampah kesalahan.
Menyelesaikan
Kasus Praktik Kolaborasi
Wilayah critical care:
  1. Harus tersedia “STANDING ORDER”, sebagai bentuk pendelegasian tertulis kepada perawat.
  2. Konsep hukum: pendelegasian tidak membebaskan tanggung jawab.
  3. Jangan melakukan tindakan medik karena alasan “kebiasaan ”
  4. Perawat harus melalui pelatihan khusus sebelum melaksanakan pendelegasian medik.
  5. Pencatatan dan pelaporan sesuai SOP.
PELAYANAN GADAR
(UU No.36/2009 – Kesehatan)
  1. Dalam keadaan darurat:
●     RS dan Petugas kesehatan yang berwenang wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, bagi penyelamatan nyawa pasien, pencegahan kecacatan dan kepentingan terbaik bagi pasien.
●     Dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang terlebih dahulu.
  1. Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi RS dan setiap petugas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar