Pendapat lain:
< Keohane. Kolaborasi adalah bekerja bersama dengan yang lain, kerja
sama, bekerja dalam begian satu team, dan di dalamnya bercampur didalam satu
kelompok menuju keberhasilan bersama.
< Patel. Kolaborasi adalah suatu proses saling ketergantungan
fungsional dalam mencoba untuk keterampilan koordinasi, to coordinate
skills, tools, and rewards.
KOLABORASI
(Baggs & Schmitt, 1988 )
(Baggs & Schmitt, 1988 )
< Sharing perencanaan, pengambilan keputusan ,
pemecahan masalah, tujuan bersama dan tanggung jawab.
< Bekerja bersama-sama dalam kesetaraan
< Saling membutuhkan dan menghargai
< Koordinasi
< Komunikasi terbuka
KOLABORASI
(Virginia Henderson, 1991)
(Virginia Henderson, 1991)
< Elemen esensial bermutu yang mengandung makna
adanya kekuatan dan kontrol
< Dalam kolaborasi terjadi proses interaktif yang
dinamis melalui koordinasi, kerjasama dan komunikasi yang efektif
KONSEP KOLABORASI
< Istilah kolaborasi biasanya digunakan untuk
menjelaskan praktik dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dan
melibatkan proses kerja masing-masing maupun kerja bersama dalam mencapai
tujuan bersama tersebut.
< Motivasi utamanya biasanya adalah memperoleh hasil-hasil kolektif
yang tidak mungkin dicapai jika masing-masing pihak bekerja sendiri-sendiri.
< Para pihak berkolaborasi biasanya dengan
harapan mendapatkan hasil-hasil yang inovatif, terobosan, istimewa/luar
biasa, serta prestasi kolektif yang memuaskan.
< Kolaborasi biasanya dilakukan agar memungkinkan
muncul serta berkembangnya saling pengertian dan realisasi visi bersama,
dalam lingkungan dan sistem yang kompleks.
KOORDINASI
< Merupakan suatu ”pengaturan/penataan” beragam
elemen ke dalam suatu pengoperasian yang terpadu dan harmonis.
< Motivasi utama dari koordinasi biasanya adalah
menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih berkaitan dengan tugas atau kerja
para pihak. Para pihak biasanya berkoordinasi dengan harapan memperoleh hasil
secara efisien.
< Koordinasi dilakukan umumnya dengan melakukan
harmonisasi tugas, peran, dan jadwal dalam lingkungan dan sistem yang
sederhana.
KOLABORASI
DI PELAYANAN KESEHATAN
DI PELAYANAN KESEHATAN
PENDAHULUAN
R Masalah pelayanan semakin kompleks
R Aspirasi pasien semakin meningkat
R Pengaturan hukum oleh negara semakin ketat
R Perlu mengeliminir risiko kerja
R Pendekatan mutakhir “multidisiplin”
R Tujuan bersama, dicapai bersama, hasilnya
dinikmati bersama, risiko ditanggung bersama.
PASIEN PUSAT ASUHAN
●
Pasien
memperoleh pelayanan dari berbagai profesional yang multidisiplin
●
Ada
grey area di pelayanan, khususnya di daerah pelayanan critical care
●
Dengan
kolaborasi mencegah pelayanan yang tumpah tindih.
KOLABORATOR
Anggota tim asuhan:
●
Dokter
●
Perawat/bidan
●
Fisioterapis
●
Ahli
gizi
●
Apoteker
klinis
●
Psikolog
klinis
●
Konselor
/pendamping spiritual
LANDASAN KOLABORASI
] Masing-masing kolaborator bekerja menggunakan
norma dan kaedah profesinya sendiri.
] Didasarkan pada standar profesi, kode etik dan
peraturan PerUU-an yang mengatur profesinya dan hak klien.
] Kesadaran bekerja bersama tanpa harus
mengabaikan norma dan hak pasien.
POSISI PERAWAT
DALAM KOLABORASI DI PELAYANAN
DALAM KOLABORASI DI PELAYANAN
MENINGKATKAN
KEMAMPUAN BERKOLABORASI
KEMAMPUAN BERKOLABORASI
KENDALA KOLABORASI
- Hambatan dari manajemen
- Pola pikir kuno: “physician is the captain on the ship”
- Permusuhan: menganggap dokter sebagai bos dan perawat sebagai pembantu
- Kolaborasi identik dengan melindungi kesalahan karena loyalitas
- Hambatan pribadi – ego yang tidak dewasa
Masalah Hukum
Praktik Kolaborasi:
R Kolaborator lupa kaedah/norma profesi dan
standar praktiknya
R Bekerja melampaui kewenangan karena itikad baik
ingin membantu
R Persoalan kerahasiaan pasien
R Persoalan loyalitas yang dapat mengorbankan
kepentingan pasien
R Persoalan wilayah pelayanan “grey area”
R Perawat menjadi tong sampah kesalahan.
Menyelesaikan
Kasus Praktik Kolaborasi
Kasus Praktik Kolaborasi
Wilayah critical
care:
- Harus tersedia “STANDING ORDER”, sebagai bentuk pendelegasian tertulis kepada perawat.
- Konsep hukum: pendelegasian tidak membebaskan tanggung jawab.
- Jangan melakukan tindakan medik karena alasan “kebiasaan ”
- Perawat harus melalui pelatihan khusus sebelum melaksanakan pendelegasian medik.
- Pencatatan dan pelaporan sesuai SOP.
PELAYANAN GADAR
(UU No.36/2009 – Kesehatan)
(UU No.36/2009 – Kesehatan)
- Dalam keadaan darurat:
●
RS dan
Petugas kesehatan yang berwenang wajib memberikan pelayanan kesehatan pada
bencana, bagi penyelamatan nyawa pasien, pencegahan kecacatan dan kepentingan
terbaik bagi pasien.
●
Dilarang
menolak pasien dan/atau meminta uang terlebih dahulu.
- Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi RS dan setiap petugas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar