edies shank putra
Definisi
Intensive Care Unit (ICU) Intensive Care Unit (ICU) atau Unit Perawatan
Intensif (UPI) adalah tempat atau unit tersendiri di dalam rumah sakit
yang menangani pasien-pasien gawat karena penyakit, trauma atau
komplikasi penyakit lain. Intensive Care Unit (ICU) merupakan cabang
ilmu kedokteran yang memfokuskan diri dalam bidang life support atau
organ support pada pasien-pasien sakit kritis yang kerap membutuhkan
monitoring intensif. Pasien yang membutuhkan perawatan intensif sering
memerlukan support terhadap instabilitas hemodinamik (hipotensi), airway
atau respiratory compromise dan atau gagal ginjal, kadang
ketiga-tiganya. Perawatan intensif biasanya hanya disediakan untuk
pasien-pasien dengan kondisi yang potensial reversibel atau mereka yang
memiliki peluang baik untuk bertahan hidup.
Karena penyakit kritis begitu dekat
dengan “kematian”, outcome intervensi yang diberikan sangat sulit
diprediksi. Banyak pasien yang akhirnya tetap meninggal di ICU.
Klasifikasi Intensive Care Unit (ICU) 1. ICU Primer (standar minimal)
Merupakan Intensive Care Unit (ICU) yang mampu melakukan resusitasi dan
ventilasi bantu < 24 jam serta pemantauan jantung. ICU ini
berkedudukan di rumah sakit tipe C atau B1. 2. ICU Sekunder (menengah)
Merupakan Intensive Care Unit (ICU) yang mampu melakukan ventilasi bantu
lebih lama dari ICU primer serta mampu melakukan bantuan hidup lain,
tetapi tidak terlalu kompleks. ICU ini berkedudukan di rumah sakit tipe
B2. 3. ICU Tersier Merupakan Intensive Care Unit (ICU) yang mampu
melakukan semua aspek perawatan atau terapi intensif. ICU ini
berkedudukan di rumah sakit tipe A. Organisasi Perawatan Intensive Care
Unit (ICU) minimal 1. Seorang DS.An sebagai Kepala SK Dirjendyan Med.
SK Menkes Np.983 102 2. Bertanggung jawab langsung kepada
Direksi RS 3. Kepala Ruang Perawatan perawat anestesi / ICU 4.
Setidaknya 50% perawat yang terlatih dan memiliki sertifikat khusus
Intensive Care Unit (ICU) membutuhkan kerja sama tim yang berasal dari
berbagai disiplin ilmu, yaitu para intensivist (klinisi yang
mengkhususkan diri pada bidang perawatan intensif), farmasis, perawat,
terapis respiratori, dan konsultan medis lain yang berasal dari berbagai
spesialis seperti bedah, pediatrik, dan anestesiologi. Para intensivist
akan mengatur managemen terapi, diagnosis, intervensi dan perawatan
yang bersifat individual bagi tiap-tiap pasien yang mengalami penyakit
berat. Peran Intensive Care Unit (ICU) Sebuah Unit Perawatan Intensif
harus memiliki kemampuan minimal untuk : Melakukan resusitasi jantung
paru Menanggulangi kegawatan nafas Menanggulangi kegawatan sirkulasi
Menanggulangi kegawatan kesadaran Menentukan kebijakan / kriteria
penderita masuk atau keluar serta rujukan Memiliki dokter spesialis
anestesi purna waktu Mengkoordinasi satu tim untuk sebuah pendekatan
bersama Memiliki jumlah perawat terlatih yang cukup Memiliki dokter
jaga 24 jam Memiliki konsulen yang siap panggil 24 jam Siap melayani
pemeriksaan laboratorium, sinar X, perubahan diagnosis dan fisioterapi
Tipe, Ukuran dan Setting Ruangan Intensive Care Unit (ICU) 1. Letak
dekat UGD, OK, ruang pulih, laboratorium, radiologi, sumber air,
listrik, pencahayaan baik dan memenuhi syarat 2. Unit terbuka luas
16-20 m2/tt tertutup luas 24-28 m2/kamar 3. Kamar isolasi
4. Tempat tidur khusus Setiap unit perawatan intensif harus memiliki
sumber energi elektrik, air, oksigen, udara terkompresi, vakum,
pencahayaan, temperatur dan sistem kontrol lingkungan yang menyokong
kebutuhan pasien serta tim perawatan intensif dalam kondisi normal
maupun emergensi. Peralatan monitoring yang harus tersedia bagi
tiap-tiap pasien antara lain pemantau denyut jantung, frekuensi
respirasi, level oksigen arterial dan EKG. Peralatan Standar di
Intensive Care Unit (ICU) 1. Sumber O2, udara tekan, penghisap sentral
2. Peralatan lain a. Alat untuk mempertahankan jalan nafas, melakukan
ventilasi, bantu hemodinamik (kantong pompa infus, penghangat darah) b.
Monitoring portable c. Selimut pengatur suhu tubuh Peralatan standar di
Intensive Care Unit (ICU) meliputi ventilasi mekanik untuk membantu
usaha bernafas melalui endotracheal tubes atau trakheotomi; peralatan
hemofiltrasi untuk gagal ginjal akut; peralatan monitoring; akses
intravena untuk memasukkan obat, cairan, atau nutrisi parenteral total,
nasogastric tubes, suction pumps, drains dan kateter; serta obat-obatan
inotropik, sedatif, antibiotik broad spectrum dan analgesik. Indikasi
Pasien Masuk Intensive Care Unit (ICU) Pasien sakit kritis, pasien
tak stabil yang memerlukan terapi intensif, mengalami gagal nafas berat,
pasien bedah jantung Pasien yang memerlukan pemantauan intensif
invasif dan non invasif, sehingga komplikasi berat dapat dihindari atau
dikurangi Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk mengatasi
komplikasi akut, walaupun manfaatnya minimal (misal penderita tumor
ganas metastasis, komplikasi infeksi, dsb) Kriteria Pasien Keluar
Intensive Care Unit (ICU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar