•
HAK
& KEWAJIBAN
-
Pelaksanaan
tind kep hrs mperhatikan unsur2: hak&kewajiban klien, hak&kewajiban
perawat , kode etik keperawatan, dan hukum keperawatan.
- Hak Klien
- Klien berhak utk:
a)
Mdp
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yg berlaku
b)
Mendapatkan
pelayanan yg manusiawi, adil dan jujur
c)
Memperoleh
askep yg bermutu berdasarkan standar profesi keperawatan
d)
Memilih
perawat atau dokter yg dikehendaki sesuai peraturan operasional di RS
e)
Meminta
konsultasi kpd dokter atau perawat lain yg terdaftar di RS
f)
Mdp privacy
dan keselamatan dari tindakan keperawatan yg diberikan
g)
Memperoleh
informasi ttg penyakit yg diderita, tind yg akn dilakukan, kemungkinan
penyakit, dan tind utk mengatasinya, alternatif terapi lainnya, prognosa, dan
biaya perawatan
h)
Menyetujui
dan atau menolak tindkan yg akn dilakukan thd dirinya
i)
Mdp
kebebasan utk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya selama tdk
menganggu klien lainnya
j)
Mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan RS thd dirinya
Kewajiban Klien
a)
Mentaati
segala peraturan dan tata tertib
b)
Mematuhi
segala instruksi dokter atau perawat dlm pengobatannya
c)
Memberikan
informasi dgn jujur dan lengkap ttg penyakit yg dideritanya kpd dokter atau
perawat yg merawat
d)
Melunasi
semua imbalan jasa pelayanan
e)
Memenuhi
hal2 yg tlh disepakati atau perjanjian yg dibuat
• Hak dan Kewajiban Perawat
Hak Perawat
a)
Mdp
perlindungan hukum dlm melaksanakan tugas sesuai dgn profesinya
b)
Mengembangkan
diri mll kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya
c)
Menolak
keinginan pasien yg bertentangan dgn peraturan perundang2an serta standar
profesi dan kode etik profesi
d)
Mendapat
informasi lengkap dari klien yg tdk puas thd pelayanannya
e)
Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan pengembangan IPTEK dlm bidang keperawatan scr terus
menerus
f)
Diperlukan
adil dan jujur oleh RS maupun klien atau keluarganya
g)
Mdptkn
jaminan perlindungan thd resiko kerja yg berkaitan dgn tugasnya
h)
Diikutsertakan
dlm penyusunan atau penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan di RS
i)
Diperhatikan
privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya tlh dicemarkan oleh klien
atau keluarganya
j)
Menolak
pihak lain utk melakukan tind yg bertentangan dgn perundang2an, standar
profesi, dan etik profesi
k)
Mdpt
penghargaan imbalan yg layak dr jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yg
berlaku
l)
Memperoleh
kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya
• Kewajiban Perawat
a)
Mematuhi
semua peraturan RS dgn hub hukum antara perawat dgn pihak RS
b)
Mengadakan
perjanjian tertulis dgn pihak RS
c)
Memenuhi
hal2 yg tlh disepakati dan dibuatnya
d)
Memberikan
ASKEP sesuai standar profesi&otonominya
e)
Menghormati
hak2 klien
f)
Merujuk
klien kpd perawat lain/tenaga kesh lain yg memp keahlian yg sesuai dgn mslh k
g)
Memberi
kesempatan kpd klien agar senantiasa dpt b/d kelgnya dan dpt menjalankan ibadah
sesuai dgn agama/kepercayaannya sepanjang tdk bertentangan dgn RS
h)
Memb
informasi yg adekuat ttg tind kep kpd klien/kelg sesuai batas kewenangannya
i)
Memb
dokumentasi askep scr akurat & berkesinambungan
j)
Meningkatkan
mutu pelayanan kep sesuai standar profesi kep dan kepuasan klien
k)
Mengukuti
perkembangan IPTEK keperawatan scr terus menerus
l)
Mlkk
pertolongan darurat sbg tgs perikemanusiaan sesuai batas kewenangannya
m)
Merahasiakan
segala sesuatu yg diketahuinya ttg klien, kec diminta keterangan oleh yg
berwenang
• 3. Kode Etik Keperawatan
• Pertanggungjawaban moral perawat dalam
mengambil suatu keputusan berdasarkan client’s welfare,yg meliputi: hak
klien memberikan persetujuan, menolak pengobatan dan perawatan,
mempertimbangkan pengobatan dan perawatan, dan privacy.
• Hukum Keperawatan
• Perawat hrs memberikan tind kep kpd klien
sesuai dgn standar kep.
• Kesalahan dalam pelaksanaan standar praktik
bisa sbg suatu “negligence (kealpaan)” tugas perawat.
Ada 4 hal yang b/d
negligence:
1)
Klien
menjadi tanggung jawab perawat yang bersangkutan
2)
Perawat
tidak melaksanakan tugas yang diemban
3)
Tindakan
keperawatan menyebabkan menyebabkan perlukaan atau kecacatan kepada klien
4)
Perlukaan
atau kecacatan disebabkan tindakan negligence (lupa atau kesalahan yg
tidak disengaja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar