Praktik keperawatan
(yang etis dan bertanggung gugat)
(yang etis dan bertanggung gugat)
PP No 32/1998
tentang TENAGA KESEHATAN
tentang TENAGA KESEHATAN
Tenaga keperawatan yaitu
Ø Perawat
Ø bidan
Perawat profesional menurut PPNI
TERMINOLOGI
Ø Adalah perawat yg telah mengikuti dan lulus dari pendidikan tinggi
keperawatan, sekurang-kurangnya pd tingkat D III keperawatan
Ø Perawat lulusan D III kep disebut perawat profesional pemula
Praktik keperawatan
TERMINOLOGI
> Adalah tindakan mandiri perawat
profesional melalui kerjasama yg bersifat kolaboratif dg klien dan tenaga
kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewnang dan
tanggung jawabnya
Peran dan fungsi perawat
Membantu klien
Ø Yang sakit mnjdi sehat
Ø memelihara kesehatan tetap
optimal
Ø yang tdk bisa sembuh mampu
menyadari potensinya
Ø menghadapi ajal scr manusiawi
Keunikan praktik perawat
Independent dependent
interdependent
kolaborasi
multidisiplin kesehatan
Advokasi pasien
Pengertian
Advokasi klien pd hakekatnya adalah membela
kepentingan klien melalui cara:
Ø Bertindak atas nama dan untuk kepentingan klien, menjelaskan hak-hak
klien mengemukakan pandangan klien kpd
pihak lain
Ø Memberi dukungan kpd klien u/ melaksanakn tanggung jawabnya dlm membuat
keputusan sendiri
Peran perawat advokat
(nelson, 1988)
(nelson, 1988)
> Protektor: membantu klien membuat keputusan setelah klien diberi informasi yg cukup
Ø mediator: sbg seorang perantara diantara klien dg orang lain di lingkungan klien
Ø aktor: melakukan tindakan
langsung atas nama dan untuk kepentingan klieen
Informasi dan dukungan
Tindakan yg nyata dari seorang advokat a/ memberi informasi dan memberi
dukungan kpd klienya dalam membuat keputusan
Agar klien mau menerima informasi, maka perawat harus
- Mempunyai informasi yg di butuhkan dan tau bagai mana mendapatkanya
- Scr tulus menghendaki agr klienya mendapatkn informasi yg benar dan berguna
3. Menyampaikan informasi yg berguna kpd klien
dg cara yg dapat dimengerti oleh kien tsb
4. Berani menghadapi kenyataan bahwa ada pihak
yg tidak menghendaki klieen mendapat informasi
tantangan
Ø harus mampu bersikap asrtif
Ø Memahami bahwa hak-hak klien dan keluarganya harus di dahilikan bila
menghadapi konflik dg para pemberi asuhan kesehatan
Ø memastikan bahwa klien dan
keluarganya memperoleh informasi yg
memadai u/ membuat keputusan tntng kesehatan dan asuhan kesehatanya
Ø Menyadari adanya kemungkinan
timbul konflik-konflik sehubungan dg diperlukanya konsultasi, negosiasi,
konfrontasi antara perawat dg personil administrasi atau antara antara perawat
dg dokter
Ø keharusan bekerja sama dg
lembaga masyarakat yg belum di kenal
atau para praktisi awam
Tanggung jawab
Ø Mengenali efek suatu perubahan pd suatu situasi klien yg mungkin
berdampak pula pd orang lain
Ø menyeimbangkan antara kebutuhan
klien dg kebutuhan orang lain dan memahami bahwa perubahan harus datang scr
perlahan
Ø mengakui perlunya hub kerja dan
komunikasi yg baik dg orang lain
Dalam asuhan keperawatan
Advokasi pd hakekatnya adalah membela pasien
dg:
Ø Menjelaskan dan menterjemahkan hak-hak pasien dalam asuhan kesehatan
Ø memberi tanggungjawab penuh kpd
pasien u/ membuat keputusanya sendiri
Ø bertindak atas nama atau
mewakili pasien,serta membantu pasien u/ mengemukakan pandangan/pendapatnya
Kiat advokasi
- Perawat perlu mengetahui policy dan protokol seta standart asuhan yg berkaku d RS tempat ia bekerja
- bila ada instruksi dokter yg bertentangan dg standart atau ketentuan lain yg berlaku, lakukan pertimbangan profesional mandiri u/ menelaahnya.
- demi keselamatan pasien jangan ragu memberitahukan kpd dokter yg bersangkutan apakah dokter perlu mengubah instruksinya
4. Kalau mengalami suatu kesulitan
berkonsultasilah kpd perawat penyelia / kepala unit
5. Dlm situasi emergensi, bila ada instruksi
dokter yg diperkirakan oleh perawat akan mendatangkn bahaya/malapetaka bgi
pasien, jangan gegabah mengikuti instreksi tsb beritahukan segera kpd perawat
penyelia atau pejabat di unit yg
bersangkutan
6. Perhatikan! Pasien merupakan pusat
kepedulian yg harus di prioritaskan . Setiap perawat mempunyai kewajiban u/
menjadi advokat bagi pasienya
7. Ingat konsep CARING! Ingatlah bahwa sbg
seorang advokat pasien, perawat punya tanggung jawab AL: untuk mencegah
pemulangan pasien yg terlalu dini, yg akibatnya dpt mencelekakan pasien,
kecuali kalau memang di kehendaki oleh pasien sendiri
Perawat pembangun citra pelayanan
Praktik yg etis dan bertanggung gugat
Bahan pendalaman:
Ø Makna pelayanan bgi dri perawat
Ø kiat apa yg harus di kembangkan
Ø prasyart dan dukungan yg di butuhkan
Ø amunisi u/ mampu
bertanggunggugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar