Sabtu, 14 Januari 2012

Praktik keperawatan


  Praktik keperawatan
(yang etis dan bertanggung gugat)
  PP No 32/1998
tentang TENAGA KESEHATAN
  Tenaga keperawatan yaitu
Ø  Perawat
Ø  bidan
  Perawat profesional menurut PPNI
TERMINOLOGI
Ø  Adalah perawat yg telah mengikuti dan lulus dari pendidikan tinggi keperawatan, sekurang-kurangnya pd tingkat D III keperawatan
Ø  Perawat lulusan  D III kep  disebut perawat profesional pemula
  Praktik keperawatan
TERMINOLOGI
> Adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama yg bersifat kolaboratif dg klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewnang dan tanggung jawabnya
  Peran dan fungsi perawat
Membantu klien
Ø  Yang sakit mnjdi sehat
Ø   memelihara kesehatan tetap optimal
Ø   yang tdk bisa sembuh mampu menyadari potensinya
Ø   menghadapi ajal scr manusiawi
  Keunikan praktik perawat
Independent     dependent                  interdependent   
                kolaborasi multidisiplin kesehatan
  Advokasi pasien
Pengertian
Advokasi klien pd hakekatnya adalah membela kepentingan klien melalui cara:
Ø  Bertindak atas nama dan untuk kepentingan klien, menjelaskan hak-hak klien mengemukakan pandangan klien  kpd pihak lain
Ø  Memberi dukungan kpd klien u/ melaksanakn tanggung jawabnya dlm membuat keputusan sendiri
  Peran perawat advokat
(nelson, 1988)
> Protektor:  membantu klien membuat keputusan  setelah klien diberi informasi yg cukup
Ø  mediator: sbg seorang perantara diantara klien  dg orang lain di lingkungan klien
Ø   aktor: melakukan tindakan langsung atas nama dan untuk kepentingan klieen
  Informasi dan dukungan
  Tindakan yg nyata dari seorang advokat a/ memberi informasi dan memberi dukungan kpd klienya dalam membuat keputusan
  Agar klien mau menerima informasi, maka perawat harus
  1. Mempunyai informasi yg di butuhkan dan tau bagai mana mendapatkanya
  2. Scr tulus menghendaki agr klienya mendapatkn informasi yg benar dan berguna
3. Menyampaikan informasi yg berguna kpd klien dg cara yg dapat dimengerti oleh kien tsb
4. Berani menghadapi kenyataan bahwa ada pihak yg tidak menghendaki klieen mendapat informasi
  tantangan
Ø  harus mampu bersikap asrtif
Ø  Memahami bahwa hak-hak klien dan keluarganya harus di dahilikan bila menghadapi konflik dg para pemberi asuhan kesehatan
Ø   memastikan bahwa klien dan keluarganya memperoleh informasi yg  memadai u/ membuat keputusan tntng kesehatan dan asuhan kesehatanya
Ø  Menyadari adanya kemungkinan  timbul konflik-konflik sehubungan dg diperlukanya konsultasi, negosiasi, konfrontasi antara perawat dg personil administrasi atau antara antara perawat dg dokter
Ø   keharusan bekerja sama dg lembaga masyarakat  yg belum di kenal atau para praktisi awam
  Tanggung jawab
Ø  Mengenali efek suatu perubahan pd suatu situasi klien yg mungkin berdampak pula pd orang lain
Ø   menyeimbangkan antara kebutuhan klien dg kebutuhan orang lain dan memahami bahwa perubahan harus datang scr perlahan
Ø   mengakui perlunya hub kerja dan komunikasi yg baik dg orang lain
  Dalam asuhan keperawatan
Advokasi pd hakekatnya adalah membela pasien dg:
Ø  Menjelaskan dan menterjemahkan hak-hak pasien dalam asuhan kesehatan
Ø   memberi tanggungjawab penuh kpd pasien u/ membuat keputusanya sendiri
Ø   bertindak atas nama atau mewakili pasien,serta membantu pasien u/ mengemukakan pandangan/pendapatnya
  Kiat advokasi
  1. Perawat perlu mengetahui policy dan protokol seta standart asuhan yg berkaku d RS tempat ia bekerja
  2.  bila ada instruksi dokter yg bertentangan dg standart atau ketentuan lain yg berlaku, lakukan pertimbangan profesional mandiri u/ menelaahnya.
  3.  demi keselamatan pasien jangan ragu memberitahukan kpd dokter yg bersangkutan apakah dokter perlu mengubah instruksinya
4. Kalau mengalami suatu kesulitan berkonsultasilah kpd perawat penyelia / kepala unit
5. Dlm situasi emergensi, bila ada instruksi dokter yg diperkirakan oleh  perawat  akan mendatangkn bahaya/malapetaka bgi pasien, jangan gegabah mengikuti instreksi tsb beritahukan segera kpd perawat penyelia  atau pejabat di unit yg bersangkutan
6. Perhatikan! Pasien merupakan pusat kepedulian yg harus di prioritaskan . Setiap perawat mempunyai kewajiban u/ menjadi advokat bagi pasienya
7. Ingat konsep CARING! Ingatlah bahwa sbg seorang advokat pasien, perawat punya tanggung jawab AL: untuk mencegah pemulangan pasien yg terlalu dini, yg akibatnya dpt mencelekakan pasien, kecuali kalau memang di kehendaki oleh pasien sendiri
  Perawat pembangun citra pelayanan
Praktik yg etis dan bertanggung gugat
Bahan pendalaman:
Ø  Makna pelayanan bgi dri perawat
Ø   kiat apa yg harus di kembangkan
Ø   prasyart dan dukungan yg  di butuhkan
Ø   amunisi u/ mampu bertanggunggugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar